KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Eksekusi bangunan dan tanah yang terletak di RT 005 RW 01 kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi ditunda karena diduga salah alamat.
Kuasa Hukum tergugat Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa perkara itu didasarkan atas gugatan cerai dan harta Gono gini antara tergugat sebagai suami dan istri yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.
“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 003 RW 01 nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat tidak, tidak ada surat, kenapa sekarang jadi berubah, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joko ketika diwawancara awak media pada Rabu (22/11/23).
Lebih lanjut Joko juga menyampaikan bahwa rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi ialah RT 005 RW 001 nomor 14 kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu. Sehingga, eksekusi tidak dapat dilakukan karena berbeda dengan amar putusan.
“Sedangkan ini seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu RT 005 RW 001 kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 003 RW 001 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lampuk Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.
Selanjutnya dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.
Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili Panitera Radius, belum bersedia memberikan keterangan secara rinci terkait dengan amar putusan yang salah alamat itu.
“Tidak ada kendala sebenarnya, juga cegah jangan sampai ada gesekan saja, nanti akan kita jadwalkan ulang,” katanya. (Mam)