Saling Klaim Jarot-Muhlis dan Mo-Novi: Alternatif Bagi KPU Sumbawa

Penulis
Iwan Haryanto, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum, UNSA

SUMBAWA,Harnasnews.com – Rasa penasaran publik terhadap hasil real count KPU Kabupaten Sumbawa terhadap perolehan suara dua bakal calon yang lagi bertarung cukup sengit di perhelatan akbar pilkada sumbawa, Haji Syafruddin Jarot dan Ir Muhlis dengan Haji Muhammad Abdullah dan Dewi Noviany. Karena kedua pasangan calon lagi saling klaim terhadap siap yang unggul dalam meraup suara terbanyak.

Saling klaim ini terjadi beberapa hari kemarin hingga sekarang. Haji Muhammad Abdullah dan Dewi Noviany atau disingkat dengan Mo-Novi mereka lebih unggul dari pada Haji Syafruddin Jarot dan Ir Muhlis. Hal ini diungkapkan dalam status akun Facebook atas nama Fajar Rachmat dengan mengatakan pada posisi terakhir subuh ini real Count (bukan quick count) perhitungan yang sebenarnya suara masuk 99,88 persen dengan menempatkan Mo-Novi pada 25,6% atau 69,807 ribu suara. Sedangkan Haji Syafruddin Jarot dan Ir Muhlis berada pada posisi 24,9% atau 67.793 ribu suara.

Ini membuktikan bahwa nomor empat lebih unggul dari pada nomor urut lima, dengan selisih suara mencapai 0,7% atau sekitar 2,014 suara.

Namun informasi ini terjadi perbedaan dengan apa yang disampaikan oleh ketua tim pemenangan Mo-Novi, yang menyatakan bahwa paket yang mengusung sumbawa gemilang itu berdasarkan C1, real count unggul 853 suara dari paket yang mengusung sumbawa maju. Namun dari persepsi Haji Syafruddin Jarot dan Ir Muhlis atau disingkat dengan Jarot-Muhlis mereka lebih unggul dari Mo-novi, hal ini didasarkan pada C1 hasil rekapitulasi di tingkat KPPS atau TPS (matanusantra.com).

Perbedaan ini membuat publik mengalami kebingungan dengan isu yang beredar sehingga memungkinkan potensi konflik akan terjadi. Wajar salah satu ormas di kabupaten sumbawa, forum peduli keadilan menyorot masalah ini dengan mendorong ketegasan KPU segera melansir data valid perhitungan melalui website reall count KPU kabupaten sumbawa (siarpost.com).

Harus kita akui kerja KPU, terutama sekali melalui website hitungan suara (tungsura) yang didasarkan pada model C pada tanggal 13 Desember 2020 progress 794 TPS dari 1010 TPS dengan persentase Drs. Haji Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, M.Pd pada 24.4% sedangkan Ir. Haji Syarafuddin Jarot , M.P dan Ir. Muhlis pada posisi 25,0%. Ini artinya kerja real count KPU dari tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 atau lima hari belum maksimal (pilkada2020.kpu.go.id). Padahal cara kerja, jika mengacu kepada Peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, Pasal 50 B yang berbunyi KPPS memfoto formulir Model C.Hasil-KWK dan mengirimkan hasil foto melalui Sirekap untuk keperluan publikasi dan digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi Penghitungan Suara.

Artinya upaya ini dilakukan pada saat selesai rekapitulasi di tingkat KPPS atau TPS dan sudah memperoleh tanda tangan KPPS, Pengawas, dan saksi. Setelah itu barulah difoto dan kirim model C tersebut guna keperluan publikasi melalui sistem tungsura.

Leave A Reply

Your email address will not be published.