Sambangi Warga RW 01 Medan Satria, AKBP Rama Jelaskan Fungsi Restorative Justice

 

Selain itu, keberadaan balai pertemuan atau pos keamanan di wilayah itu sangat penting. Untuk itu Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Walikota Bekasi.

Berbagai penjelasan disampaikan oleh AKBP Rama kepada warga, diantaranya Restorative Justice yang merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

“Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait,” kata AKBP Rama.

Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA). Tapi, selama ini pelaksanaan dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal.

Perma dan dan SEMA yang dimaksud yakni Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pada kegiatan itu juga dilakukan Zoom Meeting dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang hadir di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pada arahannya melalui aplikasi virtual, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk mengedepankan fungsi-fungsi Preemtif, Preventif dan humanis serta upaya pencegahan.

“Saya minta kepada petugas untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat,” kata Kapolda.

Sekedar diketahui, bahwa kegiatan Malam Pelayanan Polda Metro Jaya di jajaran Polres Metro Bekasi Kota digelar secara serentak di 57 RW. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.