Sampah Liar dan Limbah B3 Ilegal Ditutup di Bekasi

BEKASI, Harnasnews – Lokasi sampah liar dan dugaan tempat penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditutup dan disegel oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), pada Rabu (22/5/2024).

Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan warga yang difasilitasi lembaga lingkungan hidup AMPHIBI. Penyegelan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di wilayah RT 08 yang terindikasi sebagai penampungan limbah B3 ilegal, dan RT 09 yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Dalam pelaksanaan penyegelan, Gakkum KLHK didampingi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, UPTD wilayah 6 DLH Kabupaten Bekasi, perwakilan Pemerintah Desa Jaya Sampurna, serta Binmaspol dan Babinsa setempat.

“Dengan penutupan titik pembuangan sampah dan limbah ilegal itu adalah jawaban dari keluhan warga yang selama ini resah dan terdampak dengan keberadaan lokasi tersebut,” ujar Aji (30), warga setempat.

Aji menambahkan, warga terganggu asap pembakaran limbah dan bau sampah yang menyengat. Air tanah pun tercemar sehingga sudah tidak layak konsumsi.

Dia prihatin wilayahnya kini menjadi banyak titik sampah dan penampungan limbah tidak berizin. Selain dua titik yang disegel, masih banyak titik penampungan sampah ilegal lainnya di Desa Jaya Sampurna.

“Saya berharap ke depan agar sampah-sampah liar yang kian menjamur di wilayah kami juga ditutup permanen karena warga sudah semakin resah,” kata Aji.

Dia meminta agar pihak berwenang segera menindak tegas jika lokasi yang sudah ditutup masih beroperasi, sesuai undang-undang yang berlaku.

Penutupan lokasi pembuangan sampah dan limbah ilegal di Desa Jaya Sampurna menjadi peringatan serius bagi pengelola sampah dan limbah yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau aktif berkolaborasi memonitoring aktivitas yang merusak lingkungan dan mencemari.

Masyarakat juga wajib mengawal agar tempat pembuangan limbah dan sampah liar yang sudah ditutup segera direhabilitasi untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.