KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Momen tahun baru lalu dimanfaatkan oleh pengedar besar Narkotika untuk menyelundupkan barang haram itu ke berbagai wilayah. Kota Bekasi sebagai perbatasan kecolongan dengan ditangkapnya pelaku pengedar ganja pada 19 Desember lalu.
Sebanyak 7 kilogram daun ganja kering siap edar diamankan Saat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dari seorang tersangka. Sebuah truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut daun haram juga diamankan petugas di depan toko Kimia Seruni Gemilang Jl. Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta yang diangkut dengan kendaraan truk,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Rabu (11/01/23).
Mendapat informasi itu, Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan truk besar berwarna hijau itu.
“Saat di geledah dapat ditemukan 1 ( satu) kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 (tujuh ) kilogram yang disimpan di belakang jok truk tersebut,” katanya.
Tersangka AA (23) diamankan Sat Res Narkoba ke Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti 7 kantong ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram dan total 7 kilogram dan 1 unit truk Fuso dengan nomor B 9393 UXU dan sebuah hp milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 ahukuman mati, seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (Mam)