Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Kendaraan Dengan Modus Kredit

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 3 orang pelaku yang menggelapkan mobil kredit milik PT. Adira Finance. Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar didampingi Kasi Humas Polres AKP Suparyono, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta, Medan Satria pada Rabu (18/09/24).

Kronologis kejadian, dituturkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1285/VII/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

“Setelah mendapat laporan tersebut, Anggita unit ranmor polres metro Bekasi kota segera melakukan penyelidikan dengan patroli cyber media sosial (Facebook) karena didapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi mobil lain melalui akun Facebook,” ujar Kompol Dedi kepada media.

Setelah memastikan bahwa pelaku merupakan orang yang sama yang dilaporkan korban, tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 unit mobil, yang rencananya akan ditransaksikan di parkiran gedung Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi.

Pelaku yang berjumlah 3 orang berinisial RAI, RHA dan FR berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota berikut dengan barang buktinya.

Dari masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Dalam aksinya, modus para tersangka ini dengan memalsukan berbagai surat aplikasi untuk melakukan kredit mobil ke PT. Adira Finance. Surat-surat yang dipalsukan meliputi AJB kendaraan, Slip Gaji yang di palsukan, bukti rekening koran yang dipalsukan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dipalsukan.

Dari data tersebut, pelaku melakukan transaksi kredit 1 unit mobil dan kemudian kembali dijual ke orang lain dan cicilan tidak dibayarkan. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi tersebut berulang kali dengan modus yang sama.

“Adapun para pelaku melakukan kejahatan ini dalam 1 (satu) bukan telah melakukan sebanyak 8 kali ke perusahaan finance yang berbeda-beda, dengan maksud supaya dalam 1 bulan tersebut tidak terdeteksi BI ceckingnya,” ungkapnya.

Pada kasus tersebut polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya 1 bundel surat pengajuan kredit dari tersangka, 1 lembar sertifikat fidusia, 1 buah faktur, 1 buah BPKB beserta STNK serta berbagai surat lainnya.

Atas kejahatannya, tiga tersangka inisial RAI, RHA dan FR dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 35 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.