
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor di sebuah rumah Kos di Jl. Cemara, kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat yang terjadi pada 16 Januari.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang diketahui berinisial AR (27) berdasarkan LP/B/34/I/2025/SPKT.Polsek Bekasi Barat/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Tanggal 16 Januari 2025.
“Awalnya korban atau pelapor saat sedang beristirahat di kosan dan hendak keluar kosan mendapati sepeda motor yg sebelumnya terparkir di kosan sudah tidak ada di tempat atau hilang dicuri,” kata Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media.
Atas kejadian tersebut, kata Kasat, korban melaporkannya ke Polsek Bekasi Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tim Buser Polsek Bekasi Barat mendapati adanya laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sesuai dengan ciri – ciri pelaku bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Dan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan temannya sudah ditangkap oleh Polsek Bekasi Barat dan sekarang sudah dilakukan penambahan di kejaksaan,” ungkap Kasat
Pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada pelaku berisnial IW (DPO) di daerah Karawang seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Uang hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan ke-empat anaknya dan akan digunakan untuk merayakan hari ulang tahun dari anak pelaku,”pungkasnya.
Atas kejahatannya, pelaku berisnial AR (27) terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 7 ( tujuh ) tahun Penjara, terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buat kunci letter Y dan kaos yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.(Mam)