Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap 5 Tersangka Pengedar Sabu

BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Luthfi Sulisetiawan mengungkapkan, tersangka dengan inisial WA berhasil di tangkap, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada jual beli narkotika jenis sabu di Karaoke T-ara yang beralamat di ruko Thamrin Lippo Cikarang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Luthfi mengatakan, setelah di introgasi tersangka 1 mengakui bahwa barang haram tersebut dimilikinya dari tersangka DT alias V (2), kemudian polisi memancing tersangka 2 dengan cara memesan sabu kembali melalui tersangka 1, kemudian mereka bersepakat bertemu di lokasi TKP (2) pinggir jalan Niaga Raya Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara Kab.Bekasi Jawa Barat.

“Hasil penyelidikan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka SA, kemudian tersangka 1 tersangka 2 dan tersangka 3 serta barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Guna Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Luthfi saat menggelar konferensi pers di mapolres Metro Bekasi, Rabu (25/9).

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (13/9) di pinggir jalan Yapink Ds.Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Tersangka DH alias O berhasil di tangkap, berawal dari informasi masyarakat tim mencari keberadaan tersangka sampai hari Jumat (13/9/19).

“Setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu di salah satu bekas bungkus rokok, yang didalamnya sabu dengan bruto keseluruhan 19,23 gram,” lanjut nya.

Selanjutnya Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka R alias A di Jl.Irigasi Bangkuang, Kp. Bangkuang, Desa Cibatu, kecamatan Cikarang Selatan. Senin(16/9/19).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Pada saat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melaksanakan giat lidik peredaran gelap Narkotika, tim pun melakukan pendalaman informasi tersebut, melihat gerak gerik sdr. R alias A yang mencurigakan, tim langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka R alias A.

Dari hasil penangkapan di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang di duga dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, yang disimpan didalam tas selempang warna hitam merek FILA, serta ditemukan juga selembar struk bukti hasil transfer, dan satu buah handphone merek Samsung warna hitam.

“Setelah hasil introgasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening a.n Sdr.DP, yang diperkenalkan oleh seorang wanita bernama sdr. I, yang kemudian diberikan petunjuk dimana mengambil paketannya narkotika jenis sabu tersebut oleh DP. (a.n Bukti transfer) melalui telepon dengan privat number,” bebernya

Menurut Luthfi kelima tersangka tersebut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Hukuman penjara seumur hidup,atau Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (Dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.