Sat Resnarkoba Ungkap Peredaran 31 Kilogram Ganja
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkotika. Sebanyak 31 Kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan dari para tersangka yang berjumlah 3 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (02/01/22).
“Keberhasilan ini tentunya kita berikan apresiasi kepada polres metro Bekasi kota sebagai wujud nyata sikap polri khususnya Polda metro dan polres metro Bekasi kota terkait dengan pemberantasan narkotika. Seperti kita ketahui bahwa narkotika ini adalah kejahatan yang sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai kejahatan yang berbahaya dan ini harus dilakukan terus menerus,” katanya.
Kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi, diantaranya pada tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening, Pondokgede. Kemudian tanggal 27 Januari dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor.
“Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram. Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut narkotika seberat 31 Kilogram, sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang, satu unit HP, dan 3 hp milik para pelaku.
“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian di bawa ke TKP pengangkatan,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram.
Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Mengingat banyaknya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Mam)