PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasuruan terus memerangi peredaran serta penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pasuruan.
Terbukti dengan ditangkapnya Samsul Bin Karus (31 tahun), warga Dsn. Tanjek Wetan Rt.03 Rw.14 Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada hari Sabtu (05/02/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menyampaikan, “tersangka diduga menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis sabu,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (16/02/2022).
Tersangka di amankan anghota Sat Resnarkoba dengan beberapa barang bukti, adapun barang bukti yang di amankan, 7 kantong plastik yang berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan total keseluruhan 1,98 gram, 1 buah botol kecil warna biru, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati, dan Uang tunai Rp. 100.000,- hasil penjualan sabu.
Samsul Bin Karus akandijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya sangat berharap masyarakat juga ikut andil dalam memberikan informasi kepada Sat Resnarkoba tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas Narkoba,” pungkas AKP Slamet Wahyudi.(Hid)