Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
JAKARTA, Harnasnews – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan di Banten senilai Rp171,68 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera atau eks kredtiur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU.
Saat ini, aset eks BPPN/eks BLBI yang telah dikuasai oleh Satgas BLBI itu merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.