Satgas: BPOM Belum Beri Izin Terapi Ivermectin

Keterangan tersebut menyebutkan, ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. BPOM menyatakan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Namun, masih diperlukan bukti ilmiah lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut. BPOM menyatakan bahwa ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM juga menyampaikan peringatan, ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta masyarakat tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring. Penjualan ivermectin termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.