Satgas OJK Blokir 3.193 Fintech Lending Ilegal
“Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka,” ucapnya, dikabarkan dari republika.
Adapun penyebab lainnya menurut Tongam masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar yang cukup, sehingga meminjam dari beberapa fintech lending ilegal.
“Istilahnya, gali lubang tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat, contohnya ada masyarakat yang pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya,” katanya. (qq)