Satgas PPA Siap Lindungi Dan Jangkau Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Daerah

Denpasar,Harnasnews.com –  Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ternyata selama ini lebih banyak dari yang telah terlaporkan.

Hal ini bukan saja disebabkan oleh takutnya korban untuk melaporkan kekerasan yang dialami, namun juga karena sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka alami.

Oleh karenanya, Negara, melalui Dinas PPPA ataupun UPTD PPA berusaha menghadirkan diri sedekat mungkin dengan masyarakat. Namun karena berbagai keterbatasan, Pemerintah/Pemda mendorong peran serta masyarakat untuk membantu dalam penanganan perempuan dan anak korban kekersan, diantaranya melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA).

Satgas PPA berperan untuk membantu dalam mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.

Walaupun Dinas PPA (UPTD PPA) telah menyediakan layanan bagi korban kekerasan, namun pada umumnya penanganan kasus tersebut terkadang tidak dilakukan penjangkauan dan identifikasi sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan korban.

SATGAS PPA hadir untuk membantu dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, diantaranya melalui penjangkauan korban, identifikasi kasus, perlindungan di lokasi kejadian, pengungsian sementara, serta melakukan rekomendasi,” pungkas Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Advokasi Pembentukan SATGAS PPA” di Denpasar, Bali.

SATGAS PPA merupakan relawan yang menjadi mitra pemerintah untuk membantu dalam perlindungan perempuan dan anak. Mereka berasal dari unsur masyarakat, yakni keluarga, LSM, TOGA, TOMA, Ormas, tokoh adat, pengacara, psikolog, tenaga kesehatan, dan psikiater.

Dalam menyelamatkan korban, SATGAS PPA tidak sekadar menempatkan korban ke tempat yang aman, namun juga memantau perkembangan perempuan dan anak korban kekerasan dengan cara melakukan kunjungan ke tempat aman atau melalui sarana komunikasi.

“Kami merasa sangat terbantu dengan peran SATGAS PPA dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban.

Banyak kendala yang kami hadapi sehingga kami menjadi kurang tanggap atas kasus, kehadiran Satgas PPA menjadi “penyambung/penghubung” antara masyarakat dengan kami,” tutur Kepala Dinas PPPA Provinsi Bali, Luh Putu Haryani.

Melalui adanya peningkatan kapasitas, diharapkan SATGAS PPA dapat lebih banyak memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya di daerah – daerah.

“Adanya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, bimtek, fasilitasi Rakor, penyediaan panduan, fasilitasi biaya penjangkauan, monitoring dan supervisi, evaluasi kinerja, serta pembinaan, diharapkan SATGAS PPA dapat merespon lebih banyak permasalahan perempuan dan anak yang banyak terjadi di masyarakat, serta mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak-haknya,” tutup Titi Eko.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.