“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan berlaku per 9 Juli 2022 sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang terbit per 3 Juli 2022.
Menurut Wiku, addendum untuk memastikan hewan ternak beserta produknya aman dari risiko importasi PMK antardaerah memuat penjabaran produk ternak, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
Sejumlah poin penyesuaian di antaranya Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang diisi Satgas pengawas tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
Dalam addendum tersebut disebutkan hewan ternak tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di pulau yang sama meliputi diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung dan telah melalui penanganan biosekuriti ketat seperti desinfeksi dan dekontaminasi.
Addendum tersebut juga mengatur perubahan aturan lalu lintas antarpulau di antaranya diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah, dan/atau pulau zona hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat.