Satgas Terbitkan Addendum SE Pengendalian PMK Jelang Idul Adha

Dilansir dari antara, satgas melarang lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau, atau pulau zona merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan yang disertai bukti surat keterangan sehat, melalui proses karantina dan dinyatakan negatif PMK secara laboratorium.

Satgas memperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di Provinsi zona hijau menuju seluruh zona, dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau, tapi dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

Syarat lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona merah adalah SKKH/SV dari uji klinis atau uji laboratorium, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan. Satgas melarang lalu lintas dari zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.

Lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.

Jenis lalu lintas produk hewan berupa produk olahan beku maupun segar seperti karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar.

Jenis lainnya adalah semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

Penanganan terhadap hewan terdeteksi PMK di zona hijau wajib dimusnahkan lalu dikubur. Zona kuning wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit dan kaki wajib dikubur.

Hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit dan kaki wajib dikubur.

“Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.