Satgas TPPO Polri Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan modus TPPO paling banyak adalah membujuk korbannya, mengangkut atau membawa korban, dan merayu korban.

Modus membujuk ada 92 kasus, mengangkut dan membawa korban 27 kasus, serta merayu korban sebanyak 23 kasus.

Dalam kasus kejahatan perlindungan PMI, tiga modus terbanyak dilakukan para pelaku, yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, serta penipuan sembilan kasus.

Disebutkan pula bahwa motif kejahatan TPPO terbanyak karena persoalan ekonomi ada 123 kasus, dan unsur sengaja ada 69 kasus serta permasalahan sosial ada 21 kasus.

“Motif dalam kejahatan perlindungan PMI yang paling banyak karena unsur kesengajaan ada 31 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial enam kasus,” kata Ramadhan, dilansir dari antara.

Para tersangka dikenai Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Ia menegaskan bahwa pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Ramadhan. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.