Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Masyarakat diresahkan dengan bisingnya suara knalpot racing atau biasa disebut dengan knalpot brong. Walaupun sering diberikan peringatan, penggunaan knalpot bising masing saja marak.
Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota tengah menggencarkan program sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong diwilayahnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot itu sendiri.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Devi Mardiyono mengatakan, pelaksanaan sosialisasi penggunaan knalpot brong diantaranya sudah dilarang untuk digunakan oleh para pengendara sepeda motor.
“Dikarenakan penggunaan knalpot brong merugikan si pengendara sendiri maupun pengendara dan masyarakat disekitarnya,” ucap dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/01/24) Sore Kemarin.
Ia menyatakan, sejauh ini menyoal penggunaan knalpot brong. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota belum menerapkan menyoal Operasi penggunaan knalpot brong.
Akan tetapi, sejauh ini pihak kepolisian baru sebatas tahapan sosialisasi maupun himbauan yang ditujukan kepada masyarakat tentang merugikannya penggunaan knalpot bersuara bising tersebut.
“Untuk pelaksanaan operasi belum ada petunjuk, Namun untuk himbauan kita laksanakan via media sosial dan peneguran kepada pengendara yang memakai knalpot brong agar tidak menggunakannya kembali,” paparnya.
Sekedar diketahui, bahwa aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. (Mam)