Satpas Polres Kediri Kota Buka Layanan SIM Express, Calo SIM Berkeliaran

KEDIRI, Harnasnews – Praktik percaloan masih terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Kediri Kota.

Namun sayangnya oknum anggota Polres Kediri Kota diduga terlibat percaloan dalam proses pengurusan SIM tersebut dengan mekanisme terstruktur yang melibatkan marketing handal.

Hal ini diungkap oleh seorang pemohon SIM bernama Ahmad, warga Kediri yang datang ke Satpas Polres Kediri Kota pada Kamis, 24 April 2025.

“Saya ditawari lewat teman dan diperkenalkan kepada seseorang yang mengaku sebagai komandan marketing,” kata Ahmad kepada wartawan, pada Sabtu, (26/4/3025).

Ahmad mengaku oknum tersebut menawarkan beragam kemudahan, sehingga ia tak perlu repot-repot mengikuti proses tahapan dalam pengurusan SIM, seperti ujian tertulis maupun ujian praktik.

“Datang-datang langsung foto doang,” ujarnya.

Gito, seorang pemohon SIM lainnya, mengaku menolak mentah-mentah tawaran calo. Ia berkomitmen untuk mengikuti ujian SIM sesuai prosedur.

“Pengen coba aja, pengen tahu juga, sudah lama enggak bikin SIM,” ujarnya.

“Saya sudah tiga kali ujian. Teori tidak lulus pertama kali, lalu kedua lulus. Ujian praktik tidak lulus dua kali, dan pada ujian ketiga baru lulus,” imbuhnya.

Berbeda dengan Gito, salah seorang pria yang enggan disebutkan namanya justru menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM A.

Ia ingin mempersingkat waktu karena dengan menggunakan jasa calo, ia tinggal foto dan langsung mendapatkan SIM.

“Nggak lama sih, tadi langsung dipanggil foto dan disuruh masuk lewat pintu keluar,” kata pria tersebut.

Warga Kediri ini mengaku membayar Rp 1.250.000 kepada salah seorang calo. “(Kena) Rp 1.250.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji S.H., S.IK, M.Si, saat dimintai keterangannya melalui Whatsapp oleh Harnasnews, mengaku bahwa pihaknya akan segera mengkroscek. Jika terbukti maka akan segera dibenahi.

“Baik kang, kami kroscek dan benahi jika terbukti ada,” kata Kapolres singkat.

Respon Kapolres tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menanggapi laporan masyarakat dan menindaklanjuti investigasi terkait praktik calo di Satpas SIM Polres Kediri Kota.

Kapolri Larang Pungli di Satpas SIM

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satpas SIM. Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.

“Hindari adanya pungli,” kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut pada Rabu, 2 November 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sebelumnya, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM.

Hanya diperbolehkan memungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dalam surat telegram tersebut, dirincikan biaya penerbitan SIM yang harus dipatuhi anggota. Biaya penerbitan SIM baru, baik SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp120.000. Penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000, serta penerbitan SIM baru D dan D I sebesar Rp70.000. Untuk penerbitan SIM baru Internasional dikenakan biaya Rp250.000.

Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum juga sebesar Rp120.000. Sedangkan perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, SIM C, C I, dan C II sebesar Rp75.000, serta perpanjangan SIM D dan D I sebesar Rp50.000. (Giga)

Leave A Reply

Your email address will not be published.