Satpol PP Kabupaten Bekasi Jadi Sasaran Begal

Tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya yang berboncengan satu sepeda motor langsung kabur. Fadlun kemudian menghubungi Polsek Cikarang Pusat untuk menyerahkan ketiga pelaku.

Tidak berselang lama, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Kelima pelaku begal tersebut yakni, AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13).

Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, tiga dari lima pelaku begal masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, petugas mengamankan lima senjata tajam jenis pedang dan enam celurit.

“Kami amankan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Mereka dari rumah memang niatnya untuk melakukan aksi kriminal,” ucapnya.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.