Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam
BOGOR, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor lakukan razia penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti tempat karaoke, warung remang-remang dan kafe/warung penjual miras, yang ada di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, Cibinong Kabupaten Bogor yang nekat beroperasi di bulan puasa, Kamis dinihari (30/3/23).
Penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan, terlebih dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Tidak tanggung-tanggung hasil razia Penertiban jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sedikitnya sembilan orang wanita malam atau Pemandu Lagu (PL), dan menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis serta mendapati tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja masih buka dan menjual Miras berbagai jenis, juga mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengungkapkan bahwa razia penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan seperti, penjualan Miras, layanan karaoke dan lainnya.
“Kita amankan 200 botol Miras dari tempat karaoke di Sukaraja, kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri, meski demikian petugas berhasil menjaring dan mengamankan sembilan wanita penghibur malam dari tempat itu.
“Sembilan wanita malam itu berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian kami data,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Tim Satpol PP Kabupaten Bogor Bersama Garnisun Bogor melakukan razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) diawali dengan merazia kafe di Sukaraja, didapatkan 200 botol Miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan.
Setelah itu razia dilanjutkan ke tempat karaoke yang berada di Gang Empang Kecamatan Kemang, 9 wanita penghibur diamankan petugas serta beberapa tempat karaoke tersebut disegel, yang selanjutnya akan dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki perizinan.
Razia dilanjutkan ke beberapa tempat di Kecamatan Parung. Terakhir, Razia dilakukan terhadap warung-warung yang menjual minuman keras di depan Terminal Cibinong, didapatkan ratusan botol Miras yang diamankan tim Satpol PP Kabupaten Bogor.(Dod)