KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setelah insiden penyegelan satu lokasi penjual minuman keras (miras) di Jalan Miri RT 04 RW 03, Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Salah satu perwakila Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengklaim bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena dugaan penjualan miras tanpa izin. Namun, langkah ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.
Kenyataannya, tindakan penyegelan ini tampak sangat tidak konsisten. Investigasi media mengungkapkan bahwa masih banyak warung dan tempat hiburan lain yang juga menjual miras tanpa izin, namun dibiarkan bebas oleh Satpol PP.
Keengganan untuk menindak lokasi-lokasi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum mungkin terpengaruh oleh keberadaan ‘kontrak’ atau suap dari pemilik usaha yang lebih berpengaruh.
Dalam banyak kasus, hukum tampaknya hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki ‘koneksi’ atau yang tidak berani ‘bermain’ dengan pihak-pihak tertentu.
Yuli, pemilik warung yang disegel, mengekspresikan kekecewaannya. Dia menegaskan bahwa usahanya yang menjual berbagai jenis miras seperti kuntul, vodka, dan bir, tidak berjalan sendiri di tengah ratusan usaha lain yang juga melanggar peraturan.
Dia merasa tindakan ini adalah bentuk ketidakadilan yang secara tidak langsung menyudutkannya, sementara yang lain tetap bebas beroperasi tanpa konsekuensi. “Saat warung saya disegel, tidak ada orang sama sekali. Ini jelas diskriminasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) sembari menekankan ketidakadilan yang dia alami.
Akibatnya, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada integritas Satpol PP Kabupaten Kediri. Mereka mempertanyakan transparansi dan komitmen instansi ini dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil.
Menurut dia, ketidakadilan dalam penegakan hukum ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak reputasi dan kredibilitas penyelenggara negara. Masyarakat Kabupaten Kediri berhak mendapat perlakuan yang adil tanpa diskriminasi atau patriotisme dari penegak hukum.
“Kami mendesak Satpol PP Kabupaten Kediri untuk melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil,” kata Yuli.
Saat ini masyarakat menunggu tindakan tegas dan konsisten dari Satpol PP, bukan hanya sebagai pelindung kepentingan tertentu, tetapi untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pihak. (Giga)