Satpol PP Kota Bandung Tertibkan APS yang Mengandung Unsur Kampanye

Idris mengimbau kepada partai politik untuk mentaati sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

“Yang tidak diperbolehkan adalah APS yang sifatnya ajakan. Lalu kita menertibkan APS dari sisi penempatan sesuai aturan yang boleh dan tidak diperbolehkan seperti di tempat pemerintahan, pendidikan,” kata dia, dilansir dari antara.

Idris menambahkan, apabila APS-APS yang telah diamankan, partai politik dapat kembali mengambil APS tersebut setelah tahapan kampanye diperbolehkan.

“Tapi kita sudah sepakat apabila memang sekarang dalam masa sosialisasi ini di tertibkan dan kita amankan. Apabila parpol akan mengambil lagi, nanti tinggal hubungi Satpol PP,” kata Idris. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.