SURABAYA,Harnasnews.com – Resmob Satrekrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan tindak pidana peredaran uang Dolar Amerika palsu (upal) yang terjadi di Jln Penghela No 50-52 Surabaya 21 Desember 2020.
Adapun tersangka diketahui bernama IWW 42 tahun Denpasar Bali dan temannya SMJ 56 tahun Bangli Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu pecahan dolar berkat kinerja Satresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disertai informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sebanyak 15.000 lembar pecahan 100 US$ atau setara dengan 21 milyar telah diamankan,”kata Oki Senin(08/03/2021).
Hasil labfor membuktikan bahwa uang tersebut palsu. “Bisa dikatakan palsu karena bentuknya tidak presisi, dan sudah dibuktikan dari hasil labfor,”jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono.