Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi pada Kamis (31/10/24) lalu.

Polisi mengamankan 2 tersangka berinisial DA (23) dan MBR (24) yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,55 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 27 Oktober 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap DA yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan DA dilakukan di Jalan Kali Abang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Dari tangan DA, polisi menyita barang bukti berupa:

* 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram (dibungkus dalam bungkus permen), dan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram.

* 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.

* 2 (dua) unit handphone merek Infinix warna biru.

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam No.Pol B 4217 KVR.

Hasil interogasi terhadap DA mengarah kepada MBR sebagai pemasok sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MBR di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria. Dari kediaman MBR, polisi menemukan barang bukti berupa:

* 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 16,81 gram yang dilapisi tisu dan daun kering.

* 2 (dua) unit handphone merek Oppo warna hitam.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 18,55 gram. M.B.R diketahui merupakan pengedar narkotika yang sudah beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

MBR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.