Satreskoba Polres Bangkalan Sukses Bekuk Bandar Sabu di Surabaya

BANGKALAN,Harnasnews.com – Kasat Reskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono, S.Sos., Pimpin penangkapan bandar Sabu berinisial, SMDN (54 tahun), dikediamannya Jalan Surtikanti 2/1-A Rt.005/Rw.006 Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, pada hari Kamis (05/09/2019), sekitar pukul 15.30 Wib.

Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang mana SMDN menyuruh tersangka R (20) mengantarkan Narkoba ke madura, namun belum sampai tujuan setibanya tersangka R diJalan Raya Ds. Bandung, Kec. Konang, Kab. Bangkalan tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Konang Bangkalan.

Kasat Narkoba Akp Soekris Trihartono, S.Sos., melalui Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara Satrekoba Polres Bangkalan dengan Jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Diwilayahnya.

Masih kata Iptu Suyitno, berawal Dari Nyanyian tersangka R (ditangkap lebih dulu oleh Polsek Konang) mengatakan, kalau dia hanya disuruh SMDN mengantarkan Sabu ke Madura Bangkalan.

Guna dapat menangkap tersangka SMDN Kapolsek Konang berkoordinasi dengan Polres Bangkalan, dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskoba Akp Soekris Trihartono, S.Sos., turut serta memimpin penangkapan di Jalan Surtikanti.

Satreskoba Polres Bangkalan bergerak ke Surabaya, untuk melakukan penggerebekan di kediaman tersangka SMDN, Jalan Surtikanti Surabaya, pada hari Kamis (5/9/19), pukul 15.30 Wib.

” Beruntung tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan berikut barang buktinya berhasil diamankan ke Mapolres Bangkalan, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SMDN dikediamannya, ” petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, (satu) buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat 6 kantong plastik klip garis merah kecil berisi Sabu, masing-masing berat kotor 0.30 gram, 0.30 gram, 0.30 gram, 0.30 gram, 0.30 gram dan 0.30 gram. Serta (satu) kantong plastik klip bertuliskan “150” yang di dalamnya terdapat 4 kantong plastik klip garis merah kecil berisi Sabu, masing-masing berat kotor 0.32 gram, 0.32 gram, 0.32 gram dan 0.32 gram. Kemudian (satu) buah kotak kecil hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan digital dan 3 buah sendok Sabu, (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, (satu) buah korek api gas, (satu) buah bong, (satu) buah pipet kaca, (satu) buah sedotan, (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam, (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai lima ratus ribu dan (satu) lembar KTP atas nama SMDN, ” ungkap Suyitno didepan awak media. Sabtu (07/09/2019) di Mapolres Bangkalan Madura.

” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Suyitno.(Kri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.