Surabaya, Harnasnews.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan ratusan ribu butir pil setan jenis dobel LL dari seorang pemuda berinisial YP (25) th, dirumahnya. Jalan Bendul Merisi Besar Surabaya, Rabu 01 April 2020, sekira pukul 22.30 Wib.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP M, Yasin, menerangkan, penangkapan tersangka ini, berkat informasi dari masyarakat.
Yasin juga menjelaskan, menurut informasi dari masyarakat.” Bahwa di sebuah rumah yang ditempati oleh tersangka itu kerap dijadikan transaksi jual beli barang terlarang pil koplo jenis dobel LL,” tuturnya.
Kemudian anggota Satreskoba Polres Pelalabuh Tanjung perak yang dipimpin oleh Ipda Dony Idik 1 menindaklanjutinya dengan cara mendatangi lokasi lakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan petugas, saat itu tersangka terlihat sedang melayani seorang yang membeli pil setan itu,” tukas Yasin.
“Begitu diketahui, bahwa YP menjual barang terlarang tersebut. petugas mendekati dan kemudian meringkusnya.” Ucap Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP M, Yasin, Kamis (16/04/2010)
Menurut Yasin, tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menemukan dua buah kardus berisi Ratusan ribu butir pil setan jenis Dobel LL dari dalam rumah tersangka. Sedangkan dua buah kardus itu masing-masing berisi sebanyak 100.000 (seratus ribu) Butir dan 53.860 (lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh) Butir.
“Jumlah total keseluruhannya pil yang berada didalam dua kardus tersebut sebanyak,153.860 (seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh) butir dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos Warna Putih yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka.” Katanya.
Lanjut, Yasin mengatakan dengan banyaknya barang bukti yang diamkan ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku.
“untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan pil dobel LL sebanyak itu.” Tambah Yasin.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan proses penyidikan hingga pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Tersangka kini akan mendekam didalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(@pen)