KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, petugas menyita puluhan kilogram daun ganja dan ratusan gram sabu dari 2 tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, didampingi Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, menggelar pers rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (17/05/22).
“Modus-modus operandi para tersangka ini pada tanggal 2 Mei ia memanfaatkan situasi pada saat seluruh polisi termasuk jajaran polres metro Bekasi kota melakukan pengamanan arus mudik lebaran kemarin, namun pagi hari pada jam 2 dinihari Satreskoba tidak boleh lengah dan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menguasai dan memiliki narkotika,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.
Berawal dari Informasi masyarakat, bahwa terdapat seseorang inisial NS (36) sebagai pengedar Narkoba yang sisinyalir berada di sekitar JL. Sulawesi,Aren Jaya, Kota Bekasi.Kemudian dilakukan Penyelidikan selama 1 Minggu. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba pelaku berhasil dilakukan penggeledahan dan didapati Barang Bukti jenis Shabu dan Ganja.
Di lokasi lain, petugas mengamankan pria berinisial BS (21) sebagai pengedar narkoba di KP. Rawa Bambu,Medan Satria, Kota Bekasi, dan dilakukan penyelidikan oleh petugas selama kurang lebih 1 minggu. Dibawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan inisial BS dan didapati barang bukti Narkotika Jenis Ganja.
“Dari barang bukti yang ada, sudah cukup lama diatas lebih satu tahun, dan sudah ada jaringan-jaringannya, untuk mengedarkan narkotika jenis ganja ini,” imbuhnya.
Selain diedarkan di wilayah Kota Bekasi, tersangka juga diduga mengedarkan narkotikanya di wilayah kota perbatasan dengan wilayah kota Bekasi. Menurut pengakuan tersangka, ia hanya bertugas sebagai kurir, namun petugas akan melakukan pendalaman.
“Tapi itu hanya pengakuan, kita tidak bisa berdasarkan pengakuan saja, namun ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran narkotika baik jenis sabu maupun ganja yang ada,diedarkan di banyak wilayah di dekat kota Bekasi,” pungkasnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 buah Tas Slempang, 1 Bungkus Plastk berisikan 4 Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu tiap Klip masing Masing berat 303 Gram, 3 Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 30.05 Gram, 19 Bungkus Lakban Coklat dan 5 bungkus Kertas Koran dengan total berat 21,101 KG, 3 Unit HP, 1 Tas Ransel warna Merah dan 2 alat timbangan elektrik.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Mam).