PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan mertua kepada menantu hamil yang terjadi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa (31/10/2023).
Diterangkan Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz SH bahwa tersangka melakukan tindakannya dikarenakan nafsu birahi saat melihat korban saat selesai mandi, pada Conferensi Pers yang berlangsung pada hari Kamis (02/11/2023).
“Tersangka yang sudah hampir 10 tahun menduda, terbawa nafsu birahinya saat melihat menantu saat selesai mandi. Karena didalam rumah pada saat kejadian kondisi rumah hanya tinggal berdua dengan korban, sebab suami korban sedang keluar rumah,” tutur Kompol Hari Aziz.
Tersangka Khoiri (52) warga dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kec. Purwodadi karena saat hendak melakukan pelecehan terhadap korban Almuniroh Dinayah (23) panik karena korban berteriak, hingga tersangka mengambil pisau didapur lalu menindih korban serta menggorok leher korba hingga tewas.
“Yang mengenaskan bahwa, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan korban yang hamil 7 bulan meninggal. Tragisnya, janin yang berada didalam perut korban ikut meninggal,” terang Waka Polres Pasuruan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto bahwa tersangak akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatan yang dilakukan.
“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 juga pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan akan dikenakan juga pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Doni.(Hid)