Kasat Resrim menyampaikan bahwasannyan Tsk melakukan perbuatan dikarenakan dorongan untuk berbuat cabul karena sering menonton film porno lewat HP.
“Tsk melakukan perbuatannya karena sering menonton film porno lewat HP, sehingga Tsk berbuat cabul,” ujar AKP Adhi saat dikonfirmasi dalam ruangannya, jumat (09/07/2021).
Tsk dan korban berkenalan di facebook selama 15 hari, kemudian lanjut komunikasi watsap selama 10 hari, lanjut kopi darat dan peristiwa pidana terjadi.
“Untuk itu saya menghimbau agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi, dan orang tua harus lebih memantau serta mengontrol putrinya dalam bermedia sosial, supaya kejadian seperti ini tidak terjadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak, dengan Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Hid)