Sidoarjo,Harnasnews.Com – Sat reskrim Polresta Sidoarjo menggelar perkara Rabu(04/04/18) tentang kasus peredaran makanan ringan berbahan limbah perusahaan untuk pakan ternak yang diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo Mei 2017.
Dalam rilis menerangkan bahwa makanan ringan produksi UD Aneka Jaya ternyata bukan merupakan pelanggaran pidana.
Dalam kasus tahun yang lalu polisi sempat menetapkan tiga orang tersangka berinisial HMB(42), warga Desa Keret Kec Krembung pemilik UD Aneka Jaya, beralamat di Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, dua tersangka lain M B alias T (40) dan A M (37), keduanya warga Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil untuk pengiriman, serta pack Mie Cap Mickey Joss dan Mie Sedap Cha Cha.Dalam penangkapan pengelola tidak mengantongi surat edar dan BPOM, serta izin merk tapi sudah beredar di Madura, Jombang dan Sidoarjo.
Pengrebekan pada Mei 2017 lalu diduga bahan baku yang dipakai memproduksi adalah limbah perusahaan pabrik Mie yang peruntukannya untuk pakan ternak dan tiga tersangka dianggap melanggar pasal 134 dan pasal 135 UU RI 18/2012 tentang Pangan.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap barang bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan atau diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian perkara),” Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris
Menuturkan, perkara tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus pelanggaran administrasi yang sanksinya berupa pembinaan.
Beberapa perwakilan dari instansi terkait juga dihadirkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk menegaskan keputusannya menerbitkan SP3 atas kasus tersebut telah di hadirkan Perwakilan dari BPOM, Disperindag dan Dinas Kesehatan Sidoarjo merupakan instansi yang mendukung keputusan penghentian kasus itu.Gunawan dari BPOM Surabaya menjelaskan, kandungan mie tersebut masih di ambang batas maksimum cemaran mikroba dan kimia.
“Artinya masih aman untuk dikonsumsi,” Sementara menurut Agus Darsono, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk menyelesaikan perizinannya, setelah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.
Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Sidoarjo juga menerangkan, bahwa kandungan dalam makanan ringan dengan jenis Mie merk Mickey Joss dan Mie Sedap Cha-Cha itu memang bisa dikonsumsi.Karena dari hasil laboratorium bahwa kandungan yang terdapat di mie kering masih kategori aman dan tidak membahayakan.
Jadi dalam kasus ini 3 tersangka hanya mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis sehingga atas dasar tersebut membuktikan jika para terlapor sudah mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.(Try)