SURABAYA,Harnasnews.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jambret yang terjadi di Jln Tidar Surabaya pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Satu diantaranya benama Deny (28) tahun warga Jln Tambak Asri Surabaya ditembak kedua kakinya karena saat mau ditangkap berusaha kabur sedang temannya berinisial KR melarikan diri (DPO).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan,”Untuk diketahui pelaku ini merupakan residivis aksi pertamanya tersangka Deny di Vonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Rutan Lowokwaru Malang.
Dari pengakuan tersangka pernah juga beraksi di Jalan Tidar Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Kalianak sebanyak dua kali, dan Jalan Osowilangon Surabaya sebanyak 3 kali kata,” Hartoyo.” Senin (21/12/2020)
Menurut Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo tersangka dalam melakukan aksi jambret bersama dengan temannya (DPO), sebelumnya berputar-putar mencari sasaran di Wilayah Kota Surabaya, setelah melihat sasaran seorang perempuan bersama dengan anak perempuan korban.
Saat itu, korban Maria dan anaknya berusia 6 tahun membawa tas sambil mengendarai sepeda motor, kemudian tersangka dan temannya membuntuti dari Jalan Kedungdoro hingga di Jalan Tidar.