SURABAYA,Harnasnews.com – Jajaran Satreskrim Polsek Gayungan kembali berhasil bekuk dua pemuda Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu, di Jalan Tenggumung Surabaya, pada hari Selasa (03/09/2019). Sekitar pukul 01.30 Wib.
Kedua pemuda ini diketahui berinisial, MF, Dan Inisial, IAM, yang tinggal di Jalan Jagir Sidoresmo Gang. IX Surabaya, dikarnakan kedapatan membawa, memiliki, menguasai Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Jalan Tenggumung Surabaya, keduanya digelandang petugas Unit Satreskrim ke Mapolsek Gayungan.
Ipda Hedjen Oktianto, S.H., kepada awak media Harian Nasional News menuturkan, berawal dari unit Reskrim Polsek Gayungan melakukan pengintaian DPO, dari penangkapan tersangka Narkoba sebelumnya, yang diketahui sedang berada didaerah Tenggumung, ” sambung Hedjen.
Masih kata Ipda Hedjen Oktianto, S.H., saat fokus pengintaian dilokasi TKP, kami terpaksa menghentikan dua pemua yang berboncengan mengendarai sepeda motor, lantaran terlihat mereka mengendarai sepeda motor berjalan lenggak lenggok di Jalan Tenggumung Surabaya.
Ditambahkannya, kata Ipda Hedjen, saat kami menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor, jawaban dari keduanya ngelantur, sehingga membuat kami mencurigainya, ” ujarnya.
Guna dapat menepis kecurigaan, kami melakukan penggeledahan terhadap keduanya, ternyata kecurigaan kami terbukti benar, ditemukan dua poket sabu siap pakai disaku salah satu tersangka, ” ungkap Hedjen. Rabu (04/09/2019).
” Kemudian kedua pemuda ini beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gayungan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” tandas Hedjen.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ” keduanya tersangka ini mengakui jika dua plastik kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 0,80 gram itu adalah milik mereka berdua, dan rencananya akan dipakai berdua, ” terang keduanya.
Atas perbuatannya, ” kedua keduanya akan kami jerat sesuai Pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kanit Reskrim Gayungan. (Kri)