Satreskrim Polsek Kenjeran Berhasil Menggagalkan Upaya Pencurian, Satu Pelaku Ditangkap

Surabaya, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, berhasil menggagalkan upaya pencurian yang dilakukan, Tohari (25), warga Jalan Tambak Wedi Baru Gang 18 Kenjeran Surabaya, lantaran tersangka tertangkap tangan mencuri di depan rumah Jalan Bulak banteng Suropati Gg VII Surabaya, pada hari Senin (21/10/2019), sekitar pukul 09.00 Wib.

Dari Hasil Introgasi petugas Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, tersangka Tohari mengakui semua kesalahannya mencuri HP di kampung tersebut, namun tersangka juga mengaku dalam melakukan aksinya tidak bekerja sendirian melainkan bersama rekannya bernama Syamsul yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan seorang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Petugas Reskrim Polsek kenjeran juga berhasil mengamankan (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario No Pol L 3551 IB (SARANA MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN) dan (satu) Unit doosbook Handphone merk VIVO Y 53 warna Silver (MILIK KORBAN), guna dijadikan barang bukti.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Endri Subandrio, S.H., menerangkan, kejadian tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat adanya Pelaku Pencurian HP yang ditangkap oleh Korban dan diamankan oleh warga di lokasi kejadian Jalan Bulak Banteng Gang. Suropati B II 25-A Kenjeran Surabaya.

“Pada waktu bersamaan Team Opsnal sedang Kring Serse yang tersebar diwilayah Polsek Kenjeran bergerak cepat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna menindaklanjuti infomasi tersebut dan sesampainya lokasi kejadian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Tohari, sementara rekan tersangka bernama Syamsul (DPO) berhasil meloloskan diri saat dikejar warga sekitar,” tutur Endri pada awak media Harian Nasional News. Sabtu (26/10/2019).

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri, S.H., memrintahkan anggotanya untuk dapat menenangkan warga yang sedang menonton tersangka dan dilakukan penyelamatan terhadapnya dari aksi warga yang berusaha menghakiminya.

Selain itu Kanit Reskrim juga memerintahkan anggotanya untuk pengamanan Barang Bukti dan menghubungi korban untuk diarahkan turut serta ikut bersama petugas ke Mapolsek Kenjeran, guna dapat membuat Laporan Polisi. Selanjutnya tersangka dan korban serta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kenjeran, guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan tersangka resmi kami tahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya,” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.