SURABAYA,Harnasnews.com – Satreskrim Polsek Kenjeran pada hari Minggu (22/09/2019), berhasil Bekuk Seorang pemuda berinisial AA (18 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan di Depan Apotik Kimia Farma pertigaan Jalan H.M. Noer – Jalan Pogot Surabaya, sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, S.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Endri Subandrio, S.H., menjelaskan penangkapan warga Wonokusumo lor Semampir Surabaya ini berkat kinerja Anggotanya yang Selalu aktif melakukan kring serse diwilyahnya.
Lanjutnya, berawal dari Ferdian 14 tahun (korban) warga Tanah merah Surabaya sedang bermain Hp didepan Apotik Kimia Farma, tiba-tiba korban didekati sekerombolan pelaku yang diketahui berjumlah 6 orang pria mengendarai sepeda motor.
Sambung Kapolsek Kenjeran, Kemudian salah satu pelaku / tersangka AA turun dari sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas hp yang saat itu dipegang korban, selain itu pelaku sambil menendang kaki kanan korban hingga terjatuh.
Masih Kata H. Cipto, Korban spontan berteriak minta tolong, ayah korban yang saat itu berada dipos dekat TKP mendengar teriakan anaknya dan langsung keluar dengan dibantu warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Beruntung saat kejadian Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Kring Serse melewati TKP juga mendengar teriakan korban, sehingga turut serta mengejar pelaku dan berhasil menangkap satu orang pelaku yg melakukan perampasan, sedangkan 5 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya, anggota kami membawa pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas H. Cipto.
Atas perbuatannya, ” tersangka ini akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Kri)