SURABAYA, Harnasnews.com – Unit Satreskrim Polsek Semampir kembali ungkap dan tangkap dua pemuda yang kedapatan menggelar pesta Narkotika golongan I Jenis Shabu – Shabu, didalam kamar, tepatnya di Jalan Kunti Surabaya, Sabtu (22/02/2020), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kedua tersangka bernama, Muhamad Nur Holik (27), Alamat Dusun. Karangsono Kec. Puger Kab Jember, dan Arbi Dowi (29), Alamat tinggal di Kel. Watutulis Kec. Prambon Kab. Sidiarjo, dan saat ini keduanya diketahui tinggal di Jalan Petemon Surabaya.
Ketika dikonfirmasi media ini, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, membenarkan penangkapan tersebut. Senin (24/02/2020).
Menurut Kompol Aryanto, dua pemuda ini telah melanggar sebagaimana yang dimaksud, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Kapolsek Semampir juga menjelaskan, berawal dari petugas Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat jika di rumah Jalan Kunti Surabaya, terdapat pengguna yang sedang melakukan pesta Narkoba.
Masih kata Kompol Aryanto,” kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi sekira pukul 21.00 Wib, setelah penyelidikan dinyatakan benar ada,” terangnya
Selanjutnya,” Unit Reskrim langsung masuk kedalam rumah tersebut dan didapati dua pemuda (tersangka) tersebut sedang menggunakan sabu, selanjutnya mengamankan keduanya beserta barang buktinya, dan dibawa ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan prose pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Semampir.
Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Kapolsek Semampir, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yaitu RM (DPO), di Jalan Irawati Surabaya, dilakukan dengan cara memberi seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Guna mempertanggungjawapkan perbuatannya, kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara Mapolsek Semampir,” pungkasnya. (Kri)