Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Sabu Seberat 26,84 Gram.

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, telah berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009.

Adapun giat penangkapan yang dilakukan oleh jajaran anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, terhadap terduga tersebut, atas dasar adannya hal Laporan Polisi Nomor : LP-A/79/V/ Res.4.2. /2021/NKB/SPKT Polres Pasuruan.

Dalam hal ini diketahui, penangkapan seorang pelaku yang diduga menjadi perantara jual beli, memiliki, serta menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis Sabu, atas nama SH (41), warga berasal dari Dusun Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

SH (41), berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan, saat berada di pinggir Jalan, diwilayah Dusun Kalitengah, Desa Karang Jati, di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada hari, Kamis (20/05/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Leave A Reply

Your email address will not be published.