Dalam hal ini, Kasat Narkoba Polres Pasuruan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya, Samsul Huda diamankan karena telah terbukti memiliki, atau menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Gol I (satu) jenis Sabu.
“Terlapor diamankan lantaran diduga menjadi perantara jual-beli (Kurir, Red), memiliki, menguasai berupa Narkotika Golongan l (satu), jenis Sabu,” tegas AKP DOM. DE F. Ximenes S.H., S.I.K
Tidak hanya itu, Kasat Narkoba AKP DOM. DE F. Ximenes juga menyampaikan bahwa perkara ini masih ditindak lanjuti untuk melengkapi mindik, Riksa saksi, Sita barang bukti, mengirim barang bukti ke-Labfor Cab Surabaya, gelar koordinasi JPU dan pengembangan, guna temukan pelaku lain yang terkait.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 4 (empat) kantong plastik berisi Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat kotor total 26, 84 gram, serta 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan 3 (tiga) unit Handphone warna putih merk Nokia, Asus dan Oppo. (Tri/Hid)