SURABAYA,Harnasnews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Senin siang (5/4/2021).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Jumbo Qantasson,menjelaskan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, didalam Kamar kost yang beralamat di Jl. Kupang Gunung Timur 1/43 Rt. 006 Rw. 006 kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Adapun tersangka diketahui berinisial D 61 tahun dan SP 36 tahun kedua tersangka merupakan warga Surabaya .
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Kotak biskutts PIE SELECTION Merk “MONDE” yang didalamnya berisi : 1 (satu) Buah klip plastik kec yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto & 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) Buah pipet kacanya yang didalamnya masih terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto t 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya.
Seperangkat alat hisap / Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil
1 (satu) Buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil.
1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedoan plastik wama Putih
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan :
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Ancaman hukumannya penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup,”pungkas Kompol Anggi Saputra.(Pril/Red)