SURABAYA,Harnasnews.com – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap 6 orang pelaku tidak pidanan peredaran Nakotika Golongan 1 jenis sabu sabu.yang dilakukan oleh 6 orang tersangka, Jumat (7/7/2020).
Adapun para tersangka tersebut berinisial M.Vicky 28 tahun warga Demak Surabaya ,Fitri 21yahun warga Kedinding Surabaya,Moch Zaidan 18tahun warga Taman Irawati ,Latifah 27 tahun warga Jln Tenggumung Surabaya dan dua tersangka merupakan oknum anggota Polisi yaitu R 34 tahun asal Bangkalan Madura serta Agus 36 tahun dari Ponorogo Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti upaya penyidikan dan penggeledahan,anggota polisi dari unit I Narkoba Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menemukan barang bukti 1300 butir Ekstasi ,setelah itu dilakukan pengembangan hingga tertangkapnya seorang bandar bernama Vicky “,kata Memo Ardian .
Setelah Anggota Unit I berhasil mengamankan ektasi sebanyak 1300 butir,kasus ini terus dikembangkan hingga, pada tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di Jln Demak Surabaya diamankan kembali tiga orang tersangka bernama M.Ficky, Istrinya Fitria dan Moch. Zaidan.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicara tentang jual-beli dan antar paket sabu, kemudian dilakukan analisa melalui petunjuk di handphone tersebut,pada tanggal 16Juli 2020 M.Ficky mengirim barang berupa 14 kg sabu dan 500 butir ekstasi menggunakan ojek online suruhan seseorang yang bernama HRdibantu istrinya Fitriadan rekannya M.Zaidan ,” Ujar Memo.
Sementara itu petugas kembali mengembangakan kembali pada Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Tambak Segaran Surabaya Anggota mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi kiriman dari M. Ficky di sebuah rumah kost lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya.
“Di Bogen, ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 butir Pil Ekstasi wama hijau,” tambah Memo.
Menurut hasil introgasi, Latifa menjual sabu dan ekstasi kepada pelanggan atas suruhan HR yang diduga berada di dalam Lapas, dan dalam melakukan transaksi jual-beli dia dibantu oleh kekasihnya anggota Polisi.
Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap kembali oknum Anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, di Perum Griya Asa Ponorogo. Dia bernama A bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika sabu seberat 26,88 gram.
Selanjutnya semua tersangkanya di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari M. Ficky, Fitria, dan MOCH. Zaidan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.
Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisii narkotika jenis sabu seberat 3 KG, dari Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram.Karena pada saat mau ditangkap dua anggota Polisi melawan dua tersangka ditembak kakinya,”pungkas Memo Ardian.(Pril/Red)