BANTAENG,Harnasnews.com – Satuan Reserse Narkoba menangkap 4 orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda yakni, di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng. Senin 23/9/2019.
Tersangka yang diamankan antara lain MR (23 tahun) warga bontosunggu,R (29 tahun) warga Pasorongi, AS (29 tahun) warga BontoSunggu, AW(27 tahun) warga Bonto Atu.
Dari TKP Satnarkoba Polres Bantaeng mengamankan barang bukti diantaranya 1 satu Buah Bonk Rakitan (alat untuk menggunakan sabu), satu batang pireks kaca yang berisikan Endapan Sabu, Serta Barang Bukti lainnya.
selanjutnya keempat Pelaku beserta Barang Bukti masing masing diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya.
Keempat tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M.(Jf)