“Di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan, salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat SDI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.
“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka,” ujarnya, dikabarkan dari antara.
Organisasi yang mewadahi para penghuni rumah negara atau tanah yang terdiri dari janda/duda atau anak-anak mantan para pegawai dan penyewa tanah tersebut.
Menurut dia lagi, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.