PASURUAN, Harnasnews – Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79 ikut membawa kebahagian bagi 228 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kanwil Kemenkumham Jatim yang mendapatkan Remisi Umum pada hari Sabtu (17/08/2024).
Bertempat di Aula Rutan Bangil, penyerahan secara simbolos Remisi Umum Kemerdekaan yang dihadiri PJ Bupati Pasuruan Andriyanto, Kapolres Pasuruan, Kodim 0819/Pasuruan, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Kepal Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan menyampaikan, bahwasannya terdapat 647 orang warga binaan didalam Rutan dengan terdapat Narapidana sebanyak 337 orang, serta Tahanan sebanyak 310 orang.
“Dari seluruh Warga Binaan yang ada, kami telah mengajukan warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minumum selama 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan,” ucap Bhanad.
Sehingga ada terdapat 228 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangil yang mendapat Remisi sesuai dengan aturan yang ada, yakni pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Dengan mendapatkan remisi ini, bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih merubah diri dalam berprilaku yang lebih baik lagi kedepan, juga sebagai intropeksi diri selama menjalani masa tahanan didalam Rutan,” urai Ka. Rutan.
Diketahui dari 228 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil, terdapat 2 orang WBP yang bisa pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya.
“Saya berharap bagi 2 orang warga binaan yang langsung bisa pulang kerumah, bisa bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar dengan bekal pembinaan yang telah didapatkan di Rutan. Saya ucapka selamat berkumpul dengan keluarga tercinta,” pungkas Bhanad.(Hid)