SURABAYA,Harnasnews.com – Sebanyak 34.913 ribu.regulator tak sesuai standar SNI tekanan rendah dan diperdagangkan ke masyarakat.
Berhasil diamankan oleh Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim,
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.
Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
” Selain itu, anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur “, jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.
” Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat “, tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran, dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
” Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI “, tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirkrimsus Polda Jatim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(Pril/Red)