Sebanyak 52 Adegan Dilakukan tersangka Dalam Rekonstrusi Pembunuhan Di Gempol

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gempol pada Selasa (07/11/2023). Kejadian sendiri didasari ketersinggungan tersangka karena ucapan korban melalui pesan singkat WhatsApp.

Rekontruksi yang dilakukan pada hari Rabu (29/11/2023) melibatkan tersangka HP (36) dengan pantauan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, serta beberapa jajaran dari Satreskrim Polres Pasuruan dan Tim Inafis Polres Pasuruan.

Dalam rekontruksi diperagakan sebanyak 52 adegan, yang didalam adegan 5 dan 6 tersangka melakukan aksi menikaman korban dari belakang saat berada didalam ruangan tengah milik korban, lalu untuk memastikan korban meninggal, tersangka HP menyeret korban ke kamar mandi untuk ditenggelamkan dan dibenturkan ke tembok.

Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Ahmad Doni Meydianto melalu KBO Reskrim Iptu Sunarti menerangkan bahwa semua adegan sudah sesuai dengan BAP yang ada.

“Hari ini kami melakukan rekontruksi untuk memperjelas BAP serta memastikan kejadian yang real dilapangan, terdapat 52 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan susah sesuai dengan BAP,” ucap KBO Reskrim.

Diterangkan juga, tersangka datang kerumah korban menggunakan kendaraan roda 2 tanpa memakai helm dan korban sendiri yang membukakan pintu saat korban datang. Setelah korban melakukan aksinya, korban mengunci rumah rumah korban serta memakai helm milik korban.

“Tersangka setelah melakukan aksinya, sengaja meninggalkan rumah korban dengan keadaan rumah terkunci rapat nqmun pagar rumah hanya dirapatkan saja. Dengan kerja sama dari seluruh elemen yang terlibat, alhamdulillah rekonstrusi berjalan kancar tanapa ada hambatan,” pungkas Iptu Sunarti.

Kedatangan dan kepulangan tersangka HP sempat disoraki oleh keluarga korban, yang tidak terima karena perlakuan tersangka kepada korban yang seorang perempuan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.