SEMARANG, Harnasnews – Sebanyak 52 narapidana (napi) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial.

Kepala Lapas Perempuan Semarang Tti Saptono Sambudji dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi,” katanya, dilansir dari antara.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, menurut dia, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.