Sebanyak 72 Pelaku Narkotika Terjaring Operasi Antik Agung 2021
Selain itu, dari para pelaku juga ada yang dikendalikan oleh narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), baik Lapas Kelas IIA Kerobokan maupun Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Ia menjelaskan dari 72 pelaku yang ditangkap, sebanyak 60 persen merupakan pengedar dan 40 persen sisanya sebagai pemakai. Data tersebut diperoleh dari hasil proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali.
“Hasil interogasi, hasil pemeriksaan dari kebanyakan para pelaku itu pertama dia kan memakai. Begitu dia memakai, sudah terbiasa akhirnya mereka menjual ke temannya. Nah berarti kan kena dua pasal nih, pasal pemakai dan pasal pengedar. Nah itu rata-rata begitu, awalnya pasti pemakai,” kata Khozin, dikabarkan dari antara.
Dari hasil interogasi, motif dari para pelaku karena faktor ekonomi dan memiliki kebiasaan terlibat dalam jaringan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Adapun barang bukti yang disita dari 72 pelaku narkotika, yaitu sabu sebanyak 417 gram netto, ganja sebanyak 884,78 gram netto, ekstasi 125,78 gram netto, kokain 12,82 gram netto, heroin 1,31 gram netto, tembakau gorilla 57,47 gram netto, hasis 0,73 gram netto, LSD 0,30 gram netto, khetamine 6,79 gram netto, pil erimin 100 butir dan uang Rp290 ribu.(qq)