Sebar Berita Hoax Wisnu Nugroho Diringkus Polda Jatim
Sementara ini tersangka Wisnu, menyebarkan konten berita bohong (hoax) menurutnya informasi tersebut sangat meyakinkan.
“Saya hanya copas dari group lain karena banyak yang menyebarkan berita tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, Wisnu bekerja satu perusahaan swasta di kota Semarang akhirnya harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Karena melanggar pasal (2) jo pasal 15 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) tersangka di ancaman 2 tahun penjara.
(Pril/Red)