JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Meranti Muhammad Adil dan 25 orang lainnya.
“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT yang dilakukan terhadap M Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah. Dia mengatakan M Adil diduga melakukan pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan pengadaan umrah sebesar 5-10 persen.
Berdasarkan sumber redaksi, kasus tersebut ada indikasi bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil ada dugaan pemerasan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Menurut sumber, praktik suap yang diduga dilakukan oleh M. Adil dengan tidak langsung, akan tetapi mengikutsertakan banyak pihak.
Terutama aparatur dibawahnya merupakan modus yang sama dan sebangun dengan cara yang dipraktikan oleh terdakwa kasus korupsi lain. Seperti mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Sebab dalam fakta persidangan belakangan, para ASN ternyata mengaku ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang. Bahkan jika tidak menyanggupi maka akan digeser dari jabatannya,” ujar sumber.
Dalam kasus OTT tersangka M Adil disinyalir menggunakan kekuasaannya sebagai bupati untuk menekan, mengancam, memeras dan memaksa aparatur dibawahnya menyerahkan sejumlah uang.
Hasil pengumpulan dana tersebut diduga dipergunakan untuk menyuap pihak tersangka oknum anggota Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diketahui sejumlah kurang lebih 25 orang aparatur bawahan bupati ikut tertangkap saat OTT terjadi Kamis lalu. Satu di antaranya, yaitu Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah, ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Sedangkan yang lainnya diperbolehkan untuk pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.
Sedangkan Reza, dari pihak swasta, pemilik PT Tanur Mutmainah (TM), dimana Tersangka Fitria Nengsih juga menjadi kepala cabang perusahaan tersebut, juga sementara masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka, setidaknya terjerat dalam tiga dugaan, pertama adalah dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Kedua, terkait penerimaan fee jasa travel umrah.
Disamping itu juga dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat (WTP). (Red)