JAKARTA, Harnasnews – Politisi PDIP yang juga bendahara umum PBNU Mardani H Maming akhirnya pada Kamis (28/7/2022) menyerahkan diri ke KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Deny Indrayana.
Sebelumnya, Mardani, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu mangkir dalam pemanggilan KPK setelah dilakukan pemanggilan kedua, sehingga lembaga antirasuah itu memasukan Mardani sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Mardani pun mengaku heran atas dirinya dimasukan sebagai DPO KPK. Padahal, sesuai janjinya ia akan datang pada tanggal 28 Juli.
“Sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28. Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ucapnya.